Setiap Anak di Sambas Harus Miliki Akte Kelahiran
Pemerintah kabupaten Sambas melalui Dinas kependudukan dan catatan
sipil (Disdukcapil) telah mensosialisasikan percepatan peningkatan
cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun. Sehingga
anak akan memiliki dokumen kependudukan.
Program yang sudah mulai disosialisasikan ini, disambut baik Subhan
Nur, anggota komisi I DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan Kabupaten
Sambas.
“Kita mendukung upaya ini, karena akte kelahiran diberikan sebagai
upaya perlindungan kepada anak kita. Untuk bisa memberikan identitas
yang jelas kepada anak, demi kepentingan anak di masa yang akan datang,”
ujar Subhan Nur, Minggu (10/4).
Namun Subhan menekankan dalam hal ini pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Sambas perlu diperhatikan.
“Yang penting, upaya pelayanan kepada masyarakat semakin
ditingkatkan. Jangan sampai nanti dipapan depan ditulis gratis, namun
dalam pelaksanaan masih dipungut biaya. Ini yang tidak kita inginkan,”
tegasnya. (Gindra/Yuniar)
0 komentar: