Radio Swara Sambas 104.4 FM, Jl. Masudi No. 66 Tumuk Manggis Kec.Sambas Kab. Sambas KAL-BAR Promosikan Usaha dan Album/Band Anda Saran dan Kritik email Swara Sambas / Facebook Terima Kasih atas kunjungannya

Iuran BPJS naik

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk kelas III iuran sebesar Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan
tribunpontianak

0 komentar:

Copyright © 2013 104.4 FM RSS