Iuran BPJS naik
Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan. Untuk kelas III iuran sebesar Rp 30.000,
kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan
tribunpontianak
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan
tribunpontianak
0 komentar: